PEMERINTAH DESA TULAKAN SIAP MELAYANI MASYARAKAT

Artikel

Pembagian SPPT PBB-P2 Tahun 2025

05 Maret 2025 16:30:35    1.173 Kali Dibaca  Berita Lokal

tulakan.desa.id-Rabu (05/03/2025) Pemerintah Desa Tulakan mulai membagikan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) kepada petugas pemungut pajak. Petugas pemungut pajak di Desa Tulakan adalah Kepala Dusun/Kasun .

Penyaluran SPPT kepada wajib pajak dilakukan secara bertahap dimulai pada bulan februari 2025. SPPT-P2 tahun 2025 disampaikan ke Desa atau kelurahan kemudian di sampaikan ke wajib pajak dalam waktu 30 hari kalender. Wajib pajak dapat membayar SPPT-P2 melalui Petugas pemungut pajak, bank BPD bank Jatim dan e-commerce.

Di Desa Tulakan terdapat 9 Dusun dan 35 Rukun Tetangga, sehingga jumlah baku PBB Desa Tulakan terbilang terbanyak di Kecamatan Sine. Jatuh tempo pembayaran SPPT-P2 tahun 2025 adalah pertanggal 30 September 2025.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

17 Desember 2022 | 3.015 Kali
Pesta Demokrasi Pemilihan Ketua RT
17 Juni 2024 | 2.537 Kali
Pelaksanaan Sholat Idul Adha Di Desa Tulakan
10 April 2024 | 1.574 Kali
Malam Takbir keliling Idul Fitri 1445H
10 April 2024 | 1.361 Kali
Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1445H tahun 2024
26 Agustus 2016 | 1.231 Kali
Sejarah Desa
05 Maret 2025 | 1.173 Kali
Pembagian SPPT PBB-P2 Tahun 2025
23 Desember 2024 | 1.168 Kali
Sosialisasi Bidang Hukum Dan Perlindungan Masyarakat

 Agenda

 Sinergi Program

 [Pemerintah Desa]

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jl Raya Sine Ketanggung Km 04 Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi
Desa : Tulakan
Kecamatan : Sine
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63264
Telepon : 082302531772
Email : tulakan@ngawikab.id

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:212
    Kemarin:346
    Total Pengunjung:212.266
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.14.84
    Browser:Tidak ditemukan